Kasuk
Pohon Mangrove
Cukup
mencengangkan, seorang
kuli pasir di Probolinggo, Jawa Timur dihukum dua tahun penjara dan denda Rp2
miliar subsider satu bulan kurungan atas kasus pencurian tiga batang pohon
mangrove. Sebelumnya tidak
pernah terbesit sedikit pun dalam pikiran seorang Pria bernama Busrin ini akan
berhadapan dengan hukum. Vonis terhadap
Busrin (63), warga pesisir Kecamatan Sumberasih, itu diketuk oleh Majelis Hakim
PN Probolinggo pada Oktober 2014. Kasus
yang menimpa Busrin berawal dari tindakannya menebang tiga pohon mangrove di
area konservasi pada pertengahan Juli 2014. Nahas, perbuatan itu kepergok
petugas Polisi Air. Busrin ditangkap dan kasusnya sampai ke meja hijau. Busrin sendiri mengaku tak paham kalau
pohon yang ditebangnya berada di area konservasi. Ia menebang tiga batang pohon
itu untuk dijadikan kayu bakar.
Atas hukuman yang diterima Busrin
tersebut, LBH Bela Keadilan yang akan mengajukan proses hukum selanjutnya.
Alasannya, hukuman yang diterima Busrin dianggap tidak adil mengingkat ketidak
tahuannya mengenai konservasi.
“Kasus ini tidak adil. Kami akan
mengadvokasi dan melakukan PK ke MA,” ungkap Usman, anggota LBH Bela Keadilan
di Probolinggo, Senin (24/11/2014). Keluarga
Busrin, yakni istrinya Sisolowati (60) dan dua anak mereka, Wawan dan Jauhari
berharap ayahnya dibebaskan dari penjara. Keluarga tak menyangka hukuman yang
dijatuhkan pada Busrin begitu berat.
Keputusan tersebut dinilai jauh dari rasa keadilan
karena menurut Sisolowati, sang suami hanya menebang 3 pohon mangrove. Busrin menebang pohon mangrove di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih,
Probolinggo pada Juni lalu. Menurut seorang kerabatnya, saat itu ia butuh kayu
untuk bahan bakar memasak di rumahnya. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai
kuli pasir ini tak sadar tindakannya menebang pohon mangrove itu merupakan perbuatan melanggar hukum. 22 Oktober
lalu, PN Probolinggo menjatuhkan hukuman terhadap Busrin 2 tahun penjara serta
denda Rp 2 miliar atau subsider 1 bulan kurungan. Meski dirasa terlalu berat,
namun Humas PN Probolinggo mengatakan vonis tersebut sebenarnya cukup ringan
karena Merupakan hukuman minimal. Busrin dijerat pasal 35 junto pasal 72 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007
tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil dengan hukuman maksimal 10
tahun dan minimal 2 tahun penjara serta denda Rp 2 hingga 10 miliar. Meski
telah berkekuatan hukum tetap, namun pihak keluarga Busrin berusaha mengajukan
Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan PN Probolinggo. (Ali)
Analisis Kasus
Hukum di Indonesia masih harus dikaji
ulang untuk menciptakan kepercayaan masyarakat dan dunia Internasional terhadap
sistem hukum Indonesia. Masih terdapat banyak kasus ketidakadilan hukum yang
terjadi di negara kita. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya
setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.
Keadaan yang terjadi di Indonesia adalah sebaliknya. Bagi masyarakat kalangan
bawah perlakuan ketidakadilan sudah biasa terjadi. Namun bagi masyarakat
kalangan atas atau pejabat yang punya kekuasaan sulit rasanya menjerat mereka
dengan tuntutan hukum.
Seperti inilah dinamika hukum di Indonesia, yang menang adalah yang mempunyai
kekuasaan,yang mempunyai uang banyak,dan yang mempunyai kekuatan. Mereka pasti
aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara dilanggar. Orang biasa seperti Busrin
yang hanya melakukan tindakan pencurian kecil langsung ditangkap dan
dijebloskan ke penjara.
Pendapat
Menurut saya kasus yang terjadi pada
Busrin ini termasuk kategori Ketidakadilan. Memang benar Busrin melakukan
tidakan yang melanggar hukum, tetapi jangan lupa bahwa hukum juga mempunyai
prinsip kemanusiaan. Busrin yang seorang kuli pasir ini awam dengan kata
konservasi dan ketidaktahuannya mengenai hukum. Hanya karena ia mencuri
mangrove ia mendapat hukuman sampai 2 tahun penjara. Sedangkan para pejabat
yang melakukan tindakan korupsi bisa hidup dengan bebas dan tidak mendapat
hukuman maupun denda. Busrin adalah salah satu contoh ketidakadilan mengenai
hukum yang terjadi di Indonesia. Seharusnya hukum di Indonesia sama rata yaitu
tidak membeda-bedakan dan tidak melupakan prinsip kemanusiaan.
Sumber :

Thanks analisis nya
BalasHapus