Rabu, 15 Juni 2016

Kasus Ketidakadilan

Kasuk Pohon Mangrove




            Cukup mencengangkan, seorang kuli pasir di Probolinggo, Jawa Timur dihukum dua tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider satu bulan kurungan atas kasus pencurian tiga batang pohon mangrove. Sebelumnya tidak pernah terbesit sedikit pun dalam pikiran seorang Pria bernama Busrin ini akan berhadapan dengan hukum. Vonis terhadap Busrin (63), warga pesisir Kecamatan Sumberasih, itu diketuk oleh Majelis Hakim PN Probolinggo pada Oktober 2014. Kasus yang menimpa Busrin berawal dari tindakannya menebang tiga pohon mangrove di area konservasi pada pertengahan Juli 2014. Nahas, perbuatan itu kepergok petugas Polisi Air. Busrin ditangkap dan kasusnya sampai ke meja hijau. Busrin sendiri mengaku tak paham kalau pohon yang ditebangnya berada di area konservasi. Ia menebang tiga batang pohon itu untuk dijadikan kayu bakar.            
Atas hukuman yang diterima Busrin tersebut, LBH Bela Keadilan yang akan mengajukan proses hukum selanjutnya. Alasannya, hukuman yang diterima Busrin dianggap tidak adil mengingkat ketidak tahuannya mengenai konservasi.
“Kasus ini tidak adil. Kami akan mengadvokasi dan melakukan PK ke MA,” ungkap Usman, anggota LBH Bela Keadilan di Probolinggo, Senin (24/11/2014). Keluarga Busrin, yakni istrinya Sisolowati (60) dan dua anak mereka, Wawan dan Jauhari berharap ayahnya dibebaskan dari penjara. Keluarga tak menyangka hukuman yang dijatuhkan pada Busrin begitu berat.

Keputusan tersebut dinilai jauh dari rasa keadilan karena menurut Sisolowati, sang suami hanya menebang 3 pohon mangrove. Busrin menebang pohon mangrove di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo pada Juni lalu. Menurut seorang kerabatnya, saat itu ia butuh kayu untuk bahan bakar memasak di rumahnya. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli pasir ini tak sadar tindakannya menebang pohon mangrove itu merupakan perbuatan melanggar hukum. 22 Oktober lalu, PN Probolinggo menjatuhkan hukuman terhadap Busrin 2 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar atau subsider 1 bulan kurungan. Meski dirasa terlalu berat, namun Humas PN Probolinggo mengatakan vonis tersebut sebenarnya cukup ringan karena Merupakan hukuman minimal. Busrin dijerat pasal 35 junto pasal 72 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil dengan hukuman maksimal 10 tahun dan minimal 2 tahun penjara serta denda Rp 2 hingga 10 miliar. Meski telah berkekuatan hukum tetap, namun pihak keluarga Busrin berusaha mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan PN Probolinggo. (Ali)
Analisis Kasus
            Hukum di Indonesia masih harus dikaji ulang untuk menciptakan kepercayaan masyarakat dan dunia Internasional terhadap sistem hukum Indonesia. Masih terdapat banyak kasus ketidakadilan hukum yang terjadi di negara kita. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.
     Keadaan yang terjadi di Indonesia adalah sebaliknya. Bagi masyarakat kalangan bawah perlakuan ketidakadilan sudah biasa terjadi. Namun bagi masyarakat kalangan atas atau pejabat yang punya kekuasaan sulit rasanya menjerat mereka dengan tuntutan hukum.
       Seperti inilah dinamika hukum di Indonesia, yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan,yang mempunyai uang banyak,dan yang mempunyai kekuatan. Mereka pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara dilanggar. Orang biasa seperti Busrin yang hanya melakukan tindakan pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

Pendapat

            Menurut saya kasus yang terjadi pada Busrin ini termasuk kategori Ketidakadilan. Memang benar Busrin melakukan tidakan yang melanggar hukum, tetapi jangan lupa bahwa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Busrin yang seorang kuli pasir ini awam dengan kata konservasi dan ketidaktahuannya mengenai hukum. Hanya karena ia mencuri mangrove ia mendapat hukuman sampai 2 tahun penjara. Sedangkan para pejabat yang melakukan tindakan korupsi bisa hidup dengan bebas dan tidak mendapat hukuman maupun denda. Busrin adalah salah satu contoh ketidakadilan mengenai hukum yang terjadi di Indonesia. Seharusnya hukum di Indonesia sama rata yaitu tidak membeda-bedakan dan tidak melupakan prinsip kemanusiaan.


Sumber :




1 komentar: